Sabtu, 30 November 2013

My Organization #2

Pengalaman sebagai duta Narkotika

            Masa ingin tahu saya pun semakin bertambah, namun saya jadikan sebagai perisai untuk melindungi saya dari rasa ingin tahu untuk mencoba sesuatu yang seharusnya tidak dicoba, karna menurut saya untuk mengetahui apa yang ingin kita ketahui tidak harus dengan mencobanya melaikan belajar dari lingkungan sekitar, mengikuti organisasi ataupun dari mencari tahu berupa informasi dari membaca. Saya pun mengikuti sebagai duta narkotika sewaktu SMA, yang dimana didalamnya saya mendapat pembelajaran mengenai NAPZA. Apa itu Napza?


            Narkoba atau NAPZA adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
ü  Psikotropika
Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

            Terdapat kedalam 4 golongan, yaitu :
                  Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
 Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

ü  Zat Adiktif
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.      Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a.       Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % (Bir).
b.      Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
c.       Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).

2.      Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.

3.      Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.

Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

Dalam upaya pencegahan dapat dilakukan dalam 3 hal :
1.      Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA.
Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.

2.      Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.

3.      Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.

Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA:
1.      Mengasuh anak dengan baik.
·         penuh kasih sayang
·         penanaman disiplin yang baik
·         ajarkan membedakan yang baik dan buruk
·         mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
·         mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.

2.      Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat. Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.

3.       Meluangkan waktu untuk kebersamaan.

4.      Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.

5.      Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.

6.      Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.

7.      Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak

Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1.      Upaya terhadap siswa :
·         Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
·         Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
·         Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
·         Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa (ekstrakurikuler).
·         Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
·         Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.

2.      Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
·         Razia dengan cara sidak.
·         Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah.
·         Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru.
·         Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
·         Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.

3.      Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
·         Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
·         Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah.
·         Sikap keteladanan guru amat penting.
·         Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.

Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1.      Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama.
2.      Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.

3.      Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA.

4.      Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.


Masalah penyalahguanaan NARKOBA (NAPZA) khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari individu ataupun sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.

Ciptakanlah pribadi yang baik untuk regenerasi yang terbaik.
Sumber : catatan pribadi saat berorganisasi.
           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar